Perbedaan PPIU dan PIHK serta Peran Sertifikasinya
Sertifikasi PPIU dan PIHK menjadi bentuk kepastian bagi calon jamaah bahwa perjalanan ibadah mereka dilaksanakan dengan profesional, amanah, dan bertanggung jawab. Sertifikasi ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepercayaan penuh kepada masyarakat saat menunaikan ibadah haji atau umroh.
PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh)
PPIU adalah biro perjalanan wisata yang diberi izin oleh Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh. Sertifikasi PPIU menandakan bahwa biro tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan resmi, seperti tenaga kerja yang kompeten dan sistem pelayanan yang memadai.
Peran PPIU mencakup:
-
Menjamin Kelayakan Agen
PPIU yang tersertifikasi telah memenuhi ketentuan formal untuk menjalankan layanan perjalanan umroh. -
Menjamin Keamanan dan Kepastian
Jamaah mendapat kepastian layanan berkualitas dan perlindungan selama ibadah umroh. -
Menyediakan Informasi Transparan
PPIU wajib memberikan rincian yang jelas dan akurat terkait biaya, jadwal, fasilitas, dan prosedur perjalanan.
PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
PIHK bertanggung jawab mengatur pelaksanaan haji khusus, umumnya untuk kelompok tertentu atau program khusus. Sertifikasi PIHK memastikan bahwa penyelenggara mampu memenuhi standar pelayanan sesuai regulasi.
Peran PIHK antara lain:
-
Menyelenggarakan Ibadah Khusus
PIHK memiliki izin untuk menyusun dan mengelola program haji atau umroh khusus. -
Menjamin Mutu Layanan
Layanan seperti akomodasi, transportasi, layanan medis, dan bimbingan spiritual harus sesuai standar kualitas. -
Memberikan Pendampingan Penuh
PIHK bertugas membantu jamaah selama perjalanan dengan pelayanan, informasi, dan penanganan kendala.
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki tanggung jawab dalam merancang dan melaksanakan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, serta pembinaan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, bidang ini juga bertugas mengelola sistem informasi, menyusun rencana kerja, dan membuat laporan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi.
Dalam menjalankan tugasnya, bidang ini menyelenggarakan beberapa fungsi utama, yakni:
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang haji dan umrah.
-
Memberikan layanan yang sesuai standar bagi penyelenggaraan ibadah tersebut.
-
Melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam hal pendaftaran, dokumen, transportasi, perlengkapan, akomodasi, bimbingan jemaah, advokasi, serta pengawasan terhadap penyelenggara haji dan umrah.
-
Mengkoordinasikan layanan di asrama haji.
-
Melakukan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan.
Struktur Organisasi Bidang Haji dan Umrah
Struktur organisasi bidang ini terdiri dari beberapa seksi, masing-masing dengan tanggung jawab yang berbeda:
1. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler
Bertugas menyiapkan kebijakan teknis serta memberikan layanan, bimbingan, dan pengawasan terkait proses pendaftaran, pembatalan, serta pengelolaan dokumen dan visa untuk jemaah haji reguler.
2. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji
Bertugas menyusun kebijakan teknis dan melakukan bimbingan serta supervisi dalam pembinaan jemaah haji, kelompok bimbingan, petugas haji, serta memberikan advokasi kepada jemaah haji reguler.
3. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus
Berfungsi memberikan pelayanan, bimbingan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perizinan dan kinerja penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.
4. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler
Memiliki tugas dalam pengelolaan transportasi, perlengkapan, serta akomodasi jemaah haji reguler. Seksi ini juga mengoordinasikan layanan di asrama haji.
5. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah
Bertugas mengelola administrasi keuangan operasional haji serta pengelolaan data dan sistem informasi terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Apa Itu SISKOPATUH?
SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) adalah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Sistem ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 dan dirancang untuk mencegah praktik penipuan oleh agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
Tujuan dan Latar Belakang
Peluncuran SISKOPATUH dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penipuan dari oknum travel umrah dan haji khusus. Beberapa kasus yang sering terjadi di antaranya:
-
Jamaah haji khusus yang tidak diberangkatkan meskipun sudah melunasi pembayaran.
-
Kurangnya pendampingan dari pihak travel selama pelaksanaan ibadah.
-
Agen PIHK yang menyulitkan proses pembatalan dari calon jamaah.
Dengan sistem ini, Kemenag dapat melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan bahwa layanan ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan.
Pembaruan Sistem dan Perizinan
Pada Juni 2022, sistem SISKOPATUH mengalami pembaruan, yang mengakibatkan adanya tambahan dokumen yang harus diunggah oleh agen perjalanan, baik yang telah memiliki izin PIHK maupun belum.
Melalui Aplikasi Perizinan Online, penyelenggara bisa melakukan:
-
Pendaftaran izin operasional untuk penyelenggaraan umrah
-
Pembatalan pengajuan izin umrah
-
Pendaftaran izin operasional haji khusus
-
Pembatalan pengajuan izin haji khusus
Pelaporan dan Panduan Penggunaan
Untuk mempermudah pengguna, Kemenag juga menyediakan buku panduan penggunaan SISKOPATUH. Panduan ini mencakup berbagai fitur utama yang tersedia bagi PPIU, seperti:
-
Dashboard
-
Manajemen paket perjalanan
-
Aktivitas perjalanan
-
Riwayat (histori) kegiatan
-
Pendaftaran jamaah
-
Informasi tiket
-
Laporan realisasi perjalanan
-
Profil agen
-
Data petugas
-
Rekening penampungan dana jamaah